Terdapat banyak tanaman hortikultura yang ditanam atau tumbuh dengan sendirinya
sepanjang jalan kampung, seperti ubi kayu, pakis, cabai, dan lain-lain. Hasilnya biasa dipetik oleh ibu-ibu untuk dijadikan sayuran atau bumbu masak. Seperti di suatu sore, saya dan
Bang Randy keliling desa dengan sepeda motor, ada seorang ibu dengan baju babydoll
rumahan dengan jilbab berwarna kuning, memetik pakis di antara barisan ubi kayu. Lalu
saya tanyakan ke Bang Randy apakah itu tanaman miliknya atau bukan, ternyata tidak
harus menjadi miliknya kalau mau dimanfaatkan. “Di sini beda dengan di Jawa, kalau di sini
orang nanem siapapun boleh ambil hasilnya. Kalau di Jawa kan baru boleh diambil kalau
dia yang nanem” ujar Bang Rendy.
Lalu juga ketika saya ngobrol dengan Pak Joko terkait madu, ada bapak-bapak membawa
anak laki-lakinya dengan motor, memarkirnya di depan kami, lalu bercakap sedikit dengan
Pak Joko. Lalu ia menuju pekarangan belakang rumah Pak Joko dan menanyakan apa ada
parang, lalu Pak Joko bangkit berdiri masuk rumah dan mengambilkan parang. Pak Joko
tanya untuk apa, lalu bapak itu menjawab mau ambil bambu muda untuk pakan sapi, dan
mengambil parang itu dari tangan Pak Joko. Bambu muda yang dimaksud adalah yang
tumbuh liar di pekarangan rumah Pak Joko. Lantas, saya dan Pak Joko lantas lanjut ngobrol,
hingga bapak itu selesai menebang-nebang dan mengembalikan parang ke pemiliknya. Lalu
ia menancap gas dan bilang akan ambil ampas tahu di rumah produksi tahu seberang jalan,
untuk pakan sapi juga.
Dari situ saya melihat bahwa komoditas yang tumbuh baik di pinggir jalan ataupun di
pekarangan warga, bisa dimanfaatkan secara bersama-sama. Selain hasil lahan yang ada
di pekarangan atau sepanjang jalan, masyarakat juga biasa mengambil kayu yang ada di
hutan untuk membangun rumah atau kebutuhan lain. Untuk memanfaatkannya hanya
perlu bilang ke pemilik lahan dan bisa ditebang sendiri. Namun pemanfaatan kayu tak boleh
untuk kegiatan komersial misalnya untuk dijual atau dibuat mebel untuk dipasarkan.
Peneliti SIA